posbekasi.com

Pemkot Bekasi Dukung PPDB 2019 Tingkat SMA, SMK, SLB se Jabar

Sekda Kota Bekasi Reny Hendrawati.[DOK]
POSBEKASI.COM | KOTA BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi terus mendukung pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 tingkat SMA ,SMK dan SLB yang kini menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Hal ini dikatakan Sekda Kota Bekasi Reny Hendrawati saat mengikuti rapat persiapan PPDB SMA dan SMK 2019 tingkat Kota Bekasi, Rabu, (12/6/2019), bersama Dinas terkait dan Pihak Kantor Cabang Dinas Pendidikan Jawa Barat.

Menurutnya, walaupun menjadi kewenangan Jabar, proses seleksi ini tetap saja melibatkan warga Kota Bekasi sehingga diharapkan semuanya bisa terlayani dengan baik.

“Kuatkan kordinasi antara Disdik Kota Bekasi dengan Disdik Jabar, dan Disdukcapil agar pelaksanaan PPDB SMA dan SMK Kota Bekas berjalan lancar tanpa adanya hambatan apapun. Kemudian Dinas lain dan Bagian Humas untuk mensosialisasikan kembali,” kata Reny.

Dalam rapat ini juga dijelaskan mengenai pra pendaftaran, syarat pendaftaran dan jadwal pelaksanaan termasuk jaringan internet dan aplikasi PPDB itu sendiri.

Dasar pelaksanaan PPDB Jabar merujuk pada Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada TK, SD, SMP, SMA, SMK serta surat edaran bersama Mendikbud dan Mendagri Nomor 1 Tahun 2019 dan Nomor 420/2973/Sj tentang Penerimaan Peserta Didik Baru. Sedangkan PPDB Jabar ditetapkan melalui Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2019 tentang pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru SMA, SMK dan SLB di Jabar.

Diketahui, Pendaftaran PPDB 2019 untuk SMA, SMK dan SLB di Jawa Barat (Jabar) akan dilaksanakan pada 17 – 22 Juni 2019.

KLIK : Kuota PPDB 2019 Kota Bekasi Ditetapkan, Ini Jadwal Verifikasi Jalur Zonasi dan Pendaftaran

Ada tiga jalur yang disediakan. Pertama, Jalur Zonasi dengan kuota 90 persen, terdiri dari 55 persen jarak penuh, keluarga ekonomi tidak mampu (KETM) 20 persen dan kombinasi jarak serta prestasi akademik (15 persen).

Kedua, Jalur Prestasi dengan kuota 5 persen, dapat melalui prestasi UN atau non-UN.

Ketiga, Jalur Perpindahan orang tua dengan kuota 5 persen, didasarkan pada perpindahan tugas/mengikuti tempat bekerja orang tua calon peserta didik.

Jadwal Pelaksanaan & Ketentuan Pendaftaran Dikutip dari situs web PPDB Jabar, penentuan zonasi berasal dari usulan kabupaten/kota melalui kesepakatan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) yang ditetapkan melalui Pergub.

Sedangkan untuk PPDB SMK, saat pendaftaran disertai tes minat dan bakat serta tes kesehatan untuk bidang/program/kompetensi keahlian tertentu dan tidak menggunakan sistem zonasi. Siswa yang melakukan pendaftaran PPDB diimbau untuk mengenali zonasi sesuai dengan tempat tinggal. Siswa juga diimbau untuk mengenali dan memilih sekolah di lingkungan dekat tempat tinggal.

Dalam penyelenggaraan PPDB, calon peserta didik yang mendaftar pada satuan pendidikan SMA, SMK dan SLB yang diselenggarakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak dipungut biaya pendaftaran.[adv/humas]

BEKASI TOP