Posbekasi.com

Pengedar Uang Rupiah dan Dolar Singapura Palsu di Indramayu Dibekuk

Kapolres Indramayu AKBP Yoris M.Y Marzuki (tengah) beserta jajarannya menunjukkan uang palsu yang disita dari pengederanya, Kamis Kamis 31 Januari 2019.[ANT]
POSBEKASI.COM | INDRAMAYU – Polres Indramayu, membekuk seorang pelaku pengedar uang palsu rupiah dan dolar Singapura (SGD).

“Pelaku JHR (41) dibekuk saat melakukan transaksi uang palsu tersebut di SPBU Terisi,” kata Kapolres Indramayu AKBP Yoris M.Y Marzuki di Indramayu, Kamis 31 Januari 2019.

Yoris mengatakan penangkapan pelaku pengedar uang palsu itu berkat informasi dari masyarakat yang resah. Kemudian, jajaran Satreskrim Polres Indramayu langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan satu orang pelaku.

Dari tangan pelaku, awalnya polisi menyita sebanyak 88 lembar uang palsu Rupiah pecahan Rp50 ribu.

“Kami langsung melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah pelaku yang berada di Kabupaten Subang,” ujarnya.

KLIK : Dikubur Dalam Lumpur, Tiga Karung Sabu dan Ekstasi Dari Malaysia Dibongkar di Labuhan Batu

Menurut Yoris dari hasil penggeledahan rumah pelaku JHR, ditemukan uang pecahan 10.000 Dolar Singapura sebanyak 2.370 lembar.

Selain mengamankan seorang pelaku, Polres Indramayu juga masih mengejar satu pelaku lainnya yang sudah dimasukkan dalam daftar pencarian orang.

“Kita masih melakukan pengembangan kasus ini dan satu pelaku lainnya kita tetapkan masuk dalam DPO,” katanya.

Terkait tindakan tersebut, kata Yoris, pelaku diancam dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 15 tahun dan denda sebesar Rp50 miliar.[POB]

Sumber: Antaranews

BEKASI TOP