posbekasi.com

RUU Partisipasi Masyarakat, Ketua Komisi I DPRD Jabar: Penguatan Politis Masuk RUU Partisipasi Masyarakat

Ketua Komisi I DPRD Jabar Syahrir (kiri) pada acara FGD Panitia Perancang Undang-Undang DPD yang dibuka oleh Gubernur Jabar Ridwan Kamil, di Ruang Papandayan Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis 24 Januari 2019.[IST]
POSBEKASI.COM | BANDUNG – DPRD Provinsi Jawa Barat menilai Pemprov Jabar salah satu pemerintah daerah telah mengembangkan model pembangunan berbasis partisipasi masyarakat.

“Model ini sejalan dengan budaya masyarakat Jabar yang memiliki rasa kebersamaan sangat tebal yaitu senasib sepenanggungan. Sikap kebersamaan tersebut, sejalan dengan model partisipasi masyarakat,” ungkap Ketua Komisi I DPRD Jabar, H.Syahrir,SE, saat menjadi narasumber pada acara Forum Group Discussion (FGD) Panitia Perancang Undang-Undang DPD bekerjasama dengan Pemprov Jabar dalam penyusunan daftar inventarisasi materi RUU partisipasi masyarakat di Ruang Papandayan Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis 24 Januari 2019.

Menurut Syahrir, rasa kebersamaan masyarakat Jabar diwujudkan dalam gerak operasionalnya, yaitu ‘rempug jukung sabilulungan sauyunan’ dengan ‘semangat satata sariksa’.

“Dengan kebersamaan itu, masyarakat dapat memenuhi kebutuhan sendiri. Hal itu diawali dengan musyawarah, kemudian diwujudkan, dan dipelihara dengan semangat kebersamaan,” teragnya.

Untuk itu lanjut Syahrir, pengembangan model partisipasi masyarakat sangat berhubungan dengan keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan yang baik dengan dukungan masyarakat perlu ditingkatkan ke depan dengan dimasukkan dalam RUU Partisipasi Masyarakat yang melibatkan masyarakat dalam penyusunan rencana dan program kerja pemerintah.

KLIK : DPRD Jabar Berharap Sumedang Kota Budaya dan Pariwisata Kembangkan Ekonomi Kreatif

“Penguatan lembaga DPRD secara politis didukung masyarakat  juga merupakan model penguatan partisipasi masyarakat yang dapat dimasukkan dalam RUU itu nantinya,” tambah politisi dari Partai Gerindra tersebut.

Sementara, acara yang dibuka oleh Gubernur Jabar Ridwan Kamil, Wakil Ketua Panitia Perancang Undang-Undang DPD, RI Eni Sumarni, mengatakan FGD ini untuk menyerap permasalahan dan urgensi partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan negara Indonesia.

“Dalam menyusun permasalahan tersebut, kami menampung masukan dari ahli hukum, DPRD, Pemda, praktisi, masyarakat dan LSM,” ungkap Eni.[IMA/POB]

BEKASI TOP