posbekasi.com

Polda Metro Blokir 800 STNK Kena Tilang ETLE

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf.[COK]
POSBEKASI.COM | JAKARTA – Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusuf, mengatakan, pihaknya memblokir 800 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Pemblokiran tersebut merupakan buntut penerapan program Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik di Jakarta.

Menurutnya, pemblokiran dilakukan lantaran pemilik STNK tidak memberikan respons terhadap surat tilang yang telah dikirimkan dalam jangka waktu tertentu.

“Karena mereka tidak respons. Mereka melanggar, ter-capture, dikirim surat tidak respons. Ada juga yang respons tapi dia tidak menindaklanjuti dengan membayar tilang, ya kita blokir juga,” ujar Kombes Yusuf di Bundaran HI Jakarta, Ahad 20 Januari 2019.

Akibat pemblokiran tersebut, kata Kombes Pol Yusuf, pemilik kendaraan tidak bisa memperpanjang masa berlaku STNK dan juga pembayaran pajak.

KLIK : Korlantas Polri Gelar Millenial Road Safety Festival

“Karena mereka harus buka blokirnya. Untuk buka blokir ya dengan bayar denda tilangnya,” ucap Kombes Yusuf.

Sejak diberlakukan pada 1 November 2018, sudah ada 1.500 lebih kendaraan yang ditilang secara elektronik. Para pengendara yang tertangkap kamera melanggar aturan lalu lintas kemudian dikirim surat tilang ke rumahnya berdasarkan alamat yang tertera di STNK.

“Ada 1.500 lebih. Tapi kan ini ada waktu, ada tahapan konfirmasi 3 hari, tilang 5 hari, sampai ditunggu 7 hari menunggu respons. Kalau dalam waktu tertentu tidak ada konfirmasi ya kita blokir,” katanya.[COK/POB]

BEKASI TOP