posbekasi.com

Budaya Tertib Berlalu Lintas

POSBEKASI.COM – Oleh: Chryshnanda DL 

Tertib berlalu lintas adalah suatu suasana lalu lintas yang tertata dengan standar-standar aman, selamat, dan lancar. Di situ aturan dipatuhi para pengguna jalan dan dapat ditegakkan.

Aturan dipatuhi dan dapat ditegakkan dapat dipahami bahwa ada kesadaran, tidak ada peluang atau kecil sekali kemungkinan bagi para pengguna jalan melakukan pelanggaran dan ada sanksi tegas bahkan keras bagi yang melanggar.

Kepatuhan terhadap aturan yang dikarenakan adanya kesadaran merupakan budaya tinggi bagi suatu predaban di mana produk pendidikkan berhasil mentrasformasi sehingga pemahaman akan road safety atau lalu lintas yang aman, selamat, tertib, lancar, dan mampu diimplementasikan pada saat berlalu lintas.

Tidak adanya atau kecilnya peluang melakukan pelanggaran karena ada infrastruktur dengan sistem-sistem yang mampu mengontrol atau bahkan memaksa pengguna jalan mentaati aturan. Efek deteren dari penegakkan hukum mampu mengedukasi dan efek jera dapat membuat pengguna lalu lintas peka dan peduli bahkan mau bertanggungjawab atas terwujud dan terpeliharanya lalu lintas.

Lalu lintas dapat dipahami sebagai tujuan road safety yang berdampak pada meningkatnya kualitas hidup masyarakat, terbangunnya budaya tertib dan ada pelayanan pelayanan prima.

KLIK : Big Data Kunci Road Safety yang Serba On Line di Era digital

Dengan adanya lalu lintas yang tidak aman dan dan selamat maka social cost dan cost lainnya menjadi sangat mahal dan kontra produktif. Membangun road safety merupakan pembangunan peradaban.

Perilaku pengguna jalan dalam berlalu lintas dapat dikatakan sebagai refleksi suatu budaya dari masyarakatnya. Bangsa yang bermartabat dibangun atas kesdaran tanggung jawab dan disiplin melalui:

  1. Sistem edulasi sepanjang hayat dan terus menerus di semua lini. Program-program edukasi bisa dilakukan secara formal maupun non formal yang secara langsung maupun dengan media.
  2. Membangun infrastruktur dengan sistem. Di era digital, sistem yang ada pada back office, aplication dan network untuk membangun big data dan one gate service melalui it for road safety.
  3. Sistem pendidikan keselamatan, sistem uji SIM, dan sistem penerbitan SIM. Pada sistem SIM ini dibangun TAR (Traffic Attitude Record) dan sistem untuk perpnjangannya.
  4. Sistem penegakkan hukum. Penegakkan hukum merupakan refleksi dari peradaban bagaimana kesepakakatan yang dibangun berupa hukum dan aturan atau mampu untuk pencegahan, problem solving, pelayanan publik, edukasi dan kepastian.

Ke empat point tersebut dijabarkan dalam berbagai variabel yang kompleks dan bervariasi dapat berbeda antar satu daerah dengan daerah lainnya. Namun pada prinsipnya, tetap sama yaitu, terbangun dan terpeliharanya lalu lintas aman, selamat, tertib, dan lancar.

Berbicara lalu lintas, corenya atau fokusnya pada human atau manusia dan sisi kemanusiaanya terutama behavior nya.

Cara-cara membangun kesadaran, membatasi sekecil mungkin terjadinya pelanggaran memperbaiki atau meningkatkan kualitas para pemgemudi serta pada sistem-sistem penegakkan hukum yang tidak lagi manual, parsial, dan konvensional, melainkan terintegrasi dan berkesinambungan.

Merubah mind set bahkan culture set selain dari apa yang dibahas di atas juga memerlukan adanya ikon yaitu, orang-orang yang menjadi simbol road safety untuk menggelorakan dan mensosialisasikan bahkan memviralkan. Di sisi lain yang tak kalah pentingnya adalah political will dari para pemimpinnya. Membangun road safety behaviour adalah membangun peradaban. Kebiasaan yang baik akan membawa kepada hati nurani yang baik.[POB]

BEKASI TOP