Posbekasi.com

Tujuh Pengunjung Diskotek Dipenjara

Ilustrasi

POSBEKASI.COM | JAKARTA – Tujuh pengunjung diskotek disejumlah tempat hiburan malam terjarng razia terindikasi mengkonsumsi narkoba dipenjara di Rutan Polda Metro Jaya.

Razia diskotik yang digelar hingga Ahad 30 Desember 2018 dinihari dilakukan dalam ragka pengamanan malam tahun baru 2019. “Tujuh orang yang ditahan, empat orang pria dan tiga orang wanita pengunjung diskotik diberbagai tempat saat dilakukan razia,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, kemaren.

Menurutnya, ketujuh pengunjung itu di antaranya lima orang positif mengonsumsi methaphetamine dan dua orang lainnya menggunakan THC. Razia sejumlah tempat hiburan secara acak di wilayah hukum Polda Metro Jaya guna mengantisipasi peredaran narkoba menjelang perayaan pergantian tahun. Dari hasil razia selama 2018, Argo mengungkapkan peredaran narkoba menurun dibanding 2017 namun Polda Metro Jaya bersama jajarannya tetap berupaya membongkar peredaran narkoba secara intensif.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Suwondo Nainggolan menambahkan, petugas merazia narkoba secara terbuka selanjutnya polisi akan beroperasi memburu peredaran narkoba secara tertutup. “Kami akan buru sindikat jaringan hingga ke atas,” kata Suwondo.[COK/POB]

BEKASI TOP