
posBEKASI.com | BEKASI – Unit Reskrim Polsek Bekasi Timur berhasil mengungkap kasus kekerasan mengakibatkan korban luka kena sabetan senjata tajam di Gang Delima Jalan Prof Moh Yamin, Duren Jaya, Bekasi Timur pada 16 Mei 2023 sekira jam 01.00 WIB.
“10 orang diamankan terlibat kasus terkait adanya perbuatan bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang,” kata Kapolsek Bekasi Timur Kompol Sukadi di Mapolsek Bekasi Timur, Kamis 25 Mei 2023.
Menurutnya, Kanit Reskrim AKP Ompi Indovina telah melakukan pengungkapan kasus korban Sukma Kencana (62) mengalami luka sabetan senjata tajam akibat penyerangan kelompok pelaku tawuran
“Dari 10 orang yang di antaranya 6 orang anak bawah umur,” terang Sukadi.
Sementara, korban yang bermaksud merelai tawuran malah mendapat serangan dari kelompok yang dikendalikan tersangka BDS (19).
Tawuran bermula saling ejek ejekan di media sosial, akhirnya pada 16 Mei 2023 sekira jam 01.00 wib terjadilah tawuran antar dua kelompok, Kelompok Junior Kampung Delima dengan Kelompok URAK.
“Kejadian di Gang Delima itu terjadi tawuran yang mengakibatkan korban merasa terganggu karena kebisingan akhirnya dia keluar ingin melerai, tapi justru diserang tersangka BDS dari kelompok URAK dan juga tersangka BM (20) dari kelompok Junior Kampung Delima. Korban mengalami luka tangan di bagian kiri,” terang Kapolsek.
Polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa stik golf, samurai, golok, dan handphone. “Tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 55 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan pidana penjara selama 12 tahun,” kata Kompol Sukadi. [cok/zul]

