Posbekasi.com

Besok Kapolda Metro Rilis Penangkapan Pelaku Pengeroyok Anggota TNI di Ciracas

Sempat DPO, pasutri pengeroyok anggota TNI  ditangkap di Cipayung, Depok, Kamis 13 Desember 2018.[IST]
POSBEKASI.COM | JAKARTA – Sepasang suami istri (pasutri) pelaku pengeroyokan anggota TNI di Ciracas, Jakarta Timur, Senin 10 Desember 2018, berhasil ditangkap  Tim Gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Timur, Kamis 13 Desember 2018.

Pasutri berinisial Iwan Hutapea (31) dan Suci Ramdani (23) yang sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) diringkus di daerah Cipayung, Depok.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Idham Azis membenarkan penangkapan pasutri tersebut. “Besok akan dirilis, Besok saja lebih jelasnya,” katanya dihubungi wartawan di Jakarta, Kamis 13 Desember 2018.

Sementara, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengatakan keduaya ditangkap di rumah kontrakan di daerah Cipayung.

KLIK : DPO Pasutri Pengeroyok TNI di Ciracas Diringkus

“Iya, saat ini kedua pasutri berinisial IH dan SR, berhasil ditangkap di didaerah Cipayung, sekira pukul, 15.30 WIB,” katanya.

Sebelumnya, Polda mengeluarkan DPO untuk tiga pelaku yakni IH, SR dan Depi,35 tahun. Kini polisi tinggal memburu Depi yang sampai saat ini tengah dalam pengejaran polisi.

Sebagaimana diwartakan, peristiwa pengeroyokan terhadap anggota TNI terjadi Senin, terjadi adu fisik antara anggota TNI dan tukang parkir tersebut dipicu persoalan sepele karena motor yang tersenggol.

Dimana, pelaku mengeroyok Kapten AL Komarudin dan Pratu Rivo Nanda oleh pelaku HP alias E,28 tahun, dan AP,32 tahun, yang kini sudah lebih dahulu ditangkap polisi.

Akibat pengeroyokan tersebut, berbuntut pengerusakan dan pembakaran Mapolsek Ciracas, Polres Metro Jakarta Timur, pada Rabu 12 Desember 2018 dinihari.[COK/ZUL/POB]

BEKASI TOP