
“Pelaku SG alias Ugi,41 tahun, ditangkap ketika anggota Reskrim Polsek Tarumajaya sedang observasi di depan Pasar Kampung Kebon Kelapa,” kata Kapolsek Taruma Jaya AKP Agus Rohmat,SH, kepada wartawan di Mapolsek Taruma Jaya, Jumat 30 November 2018.
Menurut AKP Agus Rohmat, berawal saat petugas melaksanakan Operasi Pekat Jaya 2018, kemaren, sekitar pukul 17:30, mendapat informasi bahwa diseputar tempat penangkapan Ugi sering dijadikan untuk transaksi narkoba oleh anak-anak juru parkir (jukir) liar.
“Informas itu langsung kita tindak lanjuti, dan saat melihat seorang jukir liar dengan gerak gerik mencurigai, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan butiran kristal yang diduga sabu di dalam lipatan uang pecahan Rp2000 dari tangan Ugi,” terang Kapolsek.
KLIK : Polsek Taruma Jaya Ringkus Ketua RT Jual Miras Oplosan
Selanjutnya, petugas membawa pelaku yang merupakan warga Kampung Kebon Kelapa, RT09/03, ke Mapolsek Taruma Jaya.
“Saat ini pelaku masih kami periksa intensif untuk dilakukan pengembangan oleh penyidik Reskrim,” kata AKP Agus Rohmat.
AKP Agus Rohmat menegaskan, pihaknya berkomitmen memberantas peredaran narkoba dan juga kejahatan kriminalitas lainnya.
“Tidak hanya peredaran narkoba, kami juga terus melakukan pemberantasan tindak pidana kejahatan lainnya, seperti peredaran miras oplosan, premanisme, pencurian kenderaan bermotor, maupun pencurian dengan kekerasan dan pemberatan,” ungkap Kapolsek.[MIN/POB]

