Posbekasi.com

Polsek Taruma Jaya Ringkus Ketua RT Jual Miras Oplosan

Kapolsek Taruma Jaya AKP Agus Rohmat memperlihatkan barang bukti miras oplosan yang disita dari rumah RT RHL di Kampung Tanah Baru, Desa Pantai Makmur, pada Operasi Pekat Jaya, Selasa 27 November 2018 malam
[MIN]
POSBEKASI.COM | KABUPATEN BEKASI – Kepolisian Sektor (Polsek) Taruma Jaya, Polres Metro Bekasi, konsisten memerangi penyakit masyarakat (pekat) dengan melakukan operasi-operasi di wilayah hukumnya.

Halnya, pada Selasa 27 November 2018 malam, Operasi Pekat Jaya 2018 yang langsung di pimpinan Kapolsek Taruma Jaya AKP Agus Rohmat,SH, menyisir berbagai toko atau penjual minuman keras (miras) oplosan di pemukiman warga.

Tak disangka, saat melakukan operasi, Kapolsek yang di dampingi Kanit Reskrim Ipda Subchan NM,SH, bersama anggota mendapat laporan masyarakat bahwa di sebuah rumah dijadikan tempat penjualan miras oplosan.

“Saat digerebek, ternyata rumah Ketua RT berinisial RHL di Kampung Tanah Baru, menjual miras oplosan,” kata AKP Agus Rohmat kepada wartawan di Mapolsek Taruma Jaya, Rabu 28 November 2018.

Menurut AKP Agus Rohmat, tersangka RHL,38 tahun, berprofesi ganda sebagai Ketua RT sekaligus penjual miras itu diringkus di rumahnya di Kampung Tanah Baru, RT001/012, Desa Pantai Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.

“Kita berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 27 bungkus miras oplosan jenis gingseng, dan 6 botol Big Cola berisi mereka oplosan jenis gingseng,” ungkap Kapolsek.

Selanjutnya, Ketua RT tersebut digelandang bersama barang bukti ke Mapolsek Taruma Jaya.

“Saat ini tersangka tengah kita periksa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata AKP Agus Rohmat.

Operasi Pekat Jaya ini digelar mulai pukul 19:00 hingga menjelang dinihari berlangsung aman dan kondusif.[MIN/POB]

BEKASI TOP