posbekasi.com

UMK Karawang Naik 8,3 Persen

UMK Karawang 2019

POSBEKASI.COM | KARAWANG – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Karawang untuk tahun 2019 ditetapkan sebesar Rp4.233.226,41. UMK 2019 ini naik sekitar 8,3 persen dibandingkan tahun 2018, sebesar Rp3.919.291.

“Kenaikan UMK mencapai 8,3 persen sesuai hasil kesepakatan rapat Dewan Pengupahan Kabupaten,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karawang, Suroto, Kamis 15 Nopember 2018.

Kenaikan UMK tersebut diperkirakan akan berdampak terhadap keberlangsungan perusahaan di sektor tekstil, sandang dan kulit (TSK). Sedangkan sektor manufaktur masih mampu bertahan.

“Kenaikan UMK Karawang pada 2019 sesuai dengan ketentuan Peraturan Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan,” tambahnya.[DIN/POB]

BEKASI TOP