posbekasi.com

Teguh Setyabudi “Genjot Pengembangan Kompetensi SDM ASN Pemdagri”

Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Kemendagri RI, Teguh Setyabudi.[IST]
POSBEKASI.COM – Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Kemendagri RI, Teguh Setyabudi, menekankan bahwa Pengembangan Kompetensi SDM ASN Pemdagri di Tahun 2019 harus benar-benar menjadi perhatian serius bagi Pemerintah Daerah.

Hal tersebut dingkapkan Teguh pada Pembukaan Pembekalan Kepemimpinan Pemerintahan Dalam Negeri bagi Bupati/Wakil Bupati serta Ketua DPRD, di Kantor BPSDM Kemendagri, Jalan Taman Makam Pahlawan, Kalibata, Jakarta Selatan, Senin 12 Nopember 2018.

Pembekalan Kepemimpinan Pemerintahan Dalam Negeri ini berlangsung mulai 12 – 14 Nopmeber 2018, juga diikuti isteri dan suami masing-masing peserta.

Dimana Teguh mengingatkan sesuai amanat regulasi, di antaranya:

1.UU 23 Tahun 2014 tentang Pemda;

2.PP Nomor 12 Tahun 2017 tentang Binwas Penyelenggaraan Pemda;

3.Permendagri Nomor 38 tahun 2018 tentang Pedoman Umum Penyusunan RAPBD Tahun 2019;

4.SE Mendagri Nomor 893.5/9038/SJ perihal Program Pengembangan Kompetensi SDM ASN Pemdagri Tahun 2019.

Beberapa point utama dalam regulasi tersebut yaitu:

-Anggaran Pendidikan dan Pelatihan ASN untuk tingkat Provinsi minimal 0,34% dari total belanja daerah sedang untuk Pemerintah Kab/Kota minimal 0,16% dari total belanja daerah.

-Orientasi bagi Anggota DPRD,

Menurut Teguh, untuk lebih mamaksimalkan kompetensi SDM bagi anggota DPRD diperlukan anggaran yang memadai guna menyamakan pemahaman dan peningkatan wawasan, ilmu pengetahuan dan keterampilan di bidang penyelenggaraan pemerintahan sesuai amanat Permendagri No.14 tahun 2018 tentang Orientasi dan Pendalaman Tugas Anggota DPRD Provinsi dan Anggota DPRD Kab/Kota.

KLIK : Jawa Barat Berpotensi Lebih Maju dengan Bangun Wilayah Kabupaten dan Kota

Dalam kesempatan tersebut, Teguh juga memberikan pemahaman, bahwa beban anggaran yang dapat digunakan dalam rangka pelaksanaan orientasi bagi anggota DPRD Provinsi bersumber dari APBN, uang saku dan perjalanan dinas dari APBD Provinsi, serta penyelenggaraan oleh BPSDM Kemendagri.

Sedangkan untuk anggota DPRD Kab/Kota bersumber dari APBD Provinsi dan APBD Kab/Kota, uang saku dan perjalanan dari APBD Kab/Kota serta Penyelenggara dari BPSDM Provinsi.

-Latihan Dasar bagi CPNS dan Revmen;

-Diklat Kepemimpinan;

-Peningkatan Sarpras bagi BPSDM Provinsi; dan

-Penyesuaian Nomenklatur Perangkat Daerah sesuai Permendagri No.5 tahun 2017. Sebagai akhir dari sesi materi yang disampaikan pada kegiatan pembekalan ini.

Kepala.BPSDM Kemendagri ini kembali menegaskan bahwa pentingnya menjaga persatuan dan kesatuan bangsa melalui peran serta kepala daerah serta unsur pimpinan lainnya di daerah seperti, Ketua DPRD guna mewujudkan Indonesia yang aman, damai dan sehahtera sesuai dengan cita-cita perjuangan bangsa Indonesia.[]

Oleh: Lamimi – Pengamat Kamnas

BEKASI TOP