posbekasi.com

Mobil SIM Keliling di Cikarang

Mobil SIM Keliling.[DOK]
CIKARANG | POSBEKASI.COM – Bagi masyarakat Kabupaten Bekasi yang ingin mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), bisa mendatangi layanan SIM keliling yang disediakan Polres Metro Bekasi Kota dan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

Syarat dan aturan pembiayaan seperti membawa SIM lama yang masih berlaku atau tidak expired (lewat sehari), foto copy KTP 3 lembar.

Waktu beroperasi mulai pukul 10:00 – 13:00,  kecuali hari Senin, Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.

Layanan SIM keliling beroperasi di Sentra Grosir Cikarang, Jalan RE.Martadinata, dilaksanakan empat kali dalam sepekan.

SIM keliling hanya untuk melayani perpanjangan SIM A dan C, pada hari Selasa – Rabu – Kamis – Jumat.

Untuk keterangan lebih lanjut Traffic Management Center (TMC) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Telp. : 021-5276001 atau SMS 1717.[POB]

BEKASI TOP