posbekasi.com

KPU Kota Bekasi Resmi Buka Pendaftaran Bacaleg

Pendaftaran Bacaleg

BEKASI | POSBEKASI.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU)secara resmi membuka pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) bagi seluruh Partai Politik (parpol) yang ada di Kota Bekasi.

Ketua KPU Kota Bekasi, Ucu Asmara Sandi, mengatakan jika pendaftaran akan berlangsung hingga tanggal 17 Juli mendatang.

Pembukaan pendaftaran Bacaleg ini digelar secara serentak di seluruh Indonesia berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 20 tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Dengan demikian, ia mengimbau seluruh parpol untuk tidak lupa mengisi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) terlebih dahulu.

KLIK : KPU Rapat Pleno Rekapitulasi Pilwalkot Bekasi 2018 di Hotel Horison

Melalui Silon pendaftaran dilakukan sistem on-line. Kemudian parpol melengkapi berkas secara fisik dan menyerahkannya ke kantor KPU Kota Bekasi.

“Kami sudah meminta parpol untuk isi Silon sebulan yang lalu, baru fisiknya diserahkan untuk diverifikasi secara manual,” kata dia.

Disamping itu, jelas Ucu, untuk informasi lebih jelas dan terperinci, pengurus Parpol yang belum mengerti bisa membuka aturan PKPU nomor 20.“Dalam tenggang waktu selama sepuluh hari, Parpol mempersiapkan seluruh berkas yang dibutuhkan baik fisik maupun on-line,” jelasnya.

KLIK : KPU Akui Ada Kesalahan Entry Data Kelurahan Marga Mulya Pada Pilgub Jabar

Persyaratan yang dibutuhkan untuk masing-masing Bacaleg yang akan ikut bertarung pada Pemilihan Legislatif (Pileg) tahun 2019 mendatang dijadikan satu bundel berkas.“Semua persyaratan yang sudah lengkap dijadikan satu bundel berkas, tanpa terpisah, agar memudahkan petugas memverifikasi,” ujar Ucu.

Untuk diketahui, KPU Kota Bekasi akan membuka pelayanan pendaftaran setiap hari dimulai pukul 08.00-16.00 WIB, layaknya jam kantor. Hanya saja, kata dia. Pada hari terakhir jam pelayanan diperpanjang hingga pukul 24.00 WIB.

Pasca pendaftaran, KPU akan melakukan verifikasi berkas sekaligus konfirmasi, serta klarifikasi terhadap parpol ataupun instansi lain mengenai berkas-berkas yang sudah diserahkan.“Apabila ada syarat yang kurang, ada masa perbaikan yang diberikan,” tandasnya.[REL/JAL]

BEKASI TOP