
”Sesuai jadwal, dua tim kampanye paslon telah mendatangi kantor KPUD Kota Bekasi menyerahkan LPPDK,” kata Komisioner KPUD Kota Bekasi, Yayah Nahdiah, Ahad 24 Juni 2018.
Diawali Tim kampanye paslon nomor urut 2 Nur Supriynato-Adhy Firdaus melakukan proses penyerahan LPPDK, kemudian diikuti tim kampanye paslon 1, yang diwakili oleh Lo Keuangan masing-masing tim paslon.
KLIK : AMPD Desak KPU Kota Bekasi Tolak Ijazah Palsu Calon Walikota
Selanjutnya, dari proses tahapan tersebut KPU berkewajiban menyerahkan berkas-berkas LPPDK para tim kampanye paslon itu ke Kantor Akuntasi Publik (KAP) yang sudah ditunjuk.
“Jadi, setelah kami menerima berkas LPPDK para tim paslon ini kita akan langsung serahkan ke pihak KAP guna proses audit, besok Senin 25 Juni 2018,” kata Yayah Nahdiah.
KLIK : Syaikhu Ajak Warga Kota Bekasi Pilih Nur-Firdaus untuk Bekasi Maju dan Asyik
Proses penyerahan LPPDK ini KPU Kota Bekasi langsung di monitoring Biro Hukum KPU RI dan diawasi juga oleh Ketua Panwaslu Kota Bekasi hingga selesai.
Dikatakannya, hasil dari proses audit pihak KAP baru diterima KPU sekitar 15 hari ke depan terhitung tanggal 25 Juni 2018 atau setelah berkas diserahkan. “Nanti akan kita umumkan kepada masyarakat setelah ada hasilnya,” ungkap Yayah.[JAL/POB]

