Posbekasi

Pemkot Bekasi Bongkar 88 Bangunan Liar Medansatria

Petugas tim gabungan Pemkot Bekasi tampak menggendong seorang bocah saat melakukan pembongkaran 88 bangunan liar hari kedua, di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) PT PJT II Kementerian Pekerjaan Umum di Jalan Tanah Apit, Kelurahan Medansatria, Kecamatan Medansatria, Rabu (7/10/2026). Posbekasi.com / Ist

BEKASI KOTA, POSBEKASI.com — Tim gabungan Pemkot Bekasi bongkar 88 bangunan liar atau bangli yang berdiri di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) milik PT PJT II Kementerian Pekerjaan Umum di Jalan Tanah Apit, Kelurahan Medansatria, Kecamatan Medansatria. Operasi penertiban dipimpin Kepala Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi, Arief Maulana, menyasar area sepanjang 800 meter, selama dua hari, yakni Selasa 6 – Rabu 7 Oktober 2026.

“Sepanjang kurang lebih 800 meter, ada 78 bangunan yang tertibkan atau bongkar pada hari Selasa, dan 10 bangunan dibongkar pada hari ini Rabu. Total 88 bangunan yang sudah dibongkar,” kara Arief Maulana, disela-sela pembongkaran bamgli hari kedua, Rabu (7/10/2026).

Penertiban bangunan liar tersebut berlandaskan Surat Perintah Wali Kota Bekasi Nomor 800.1.11.1/4877/Distaru.Dalru tertanggal 01 Oktober 2026.

Seluruh bangunan yang ditindak terbukti melanggar serangkaian aturan, mulai dari UU Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah terkait Penataan Ruang dan Bangunan Gedung, hingga Peraturan Daerah Kota Bekasi mengenai Garis Sempadan dan Izin Pemanfaatan Ruang.

Sedangkan pembongkaran tersebut dilakukan terkait rencana pelebaran jalan dan normalisasi sungai untuk pengendalian banjir serta pembangunan pedestrian. Dalam pelaksanaannya, kegiatan pembongkaran berjalan dengan aman dan terkendali.

Sebelum eksekusi pembongkaran di lapangan, Pemkot Bekasi telah menjalankan serangkaian tahapan secara prosedural. Langkah persiapan tersebut meliputi pelaksanaan sosialisasi oleh pihak wilayah kepada masyarakat setempat, pengukuran batas area oleh Dinas Tata Ruang bersama instansi terkait, hingga penerbitan Surat Peringatan dan Surat Perintah bongkar mandiri.

Pemerintah Kota Bekasi mengimbau kepada seluruh pemilik bangunan, untuk tertib serta menaati aturan untuk tidak membangun bangunan di atas lahan milik negara tanpa izin, serta mendirikan bangunan sesuai dengan peruntukannya,” imbau Pemkot Bekasi.

Pelaksanaan pembongkaran ini melibatkan kolaborasi lintas elemen skala besar, terdiri dari unsur Polres Metro Bekasi Kota, Kodim 0507/Kota Bekasi, Sub Denpom Jaya/2-1, Sub Garnisun Tetap 0507/Bekasi, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, BPN, PLN, Satpol PP, berbagai dinas teknis Pemkot Bekasi, pihak Kecamatan dan Kelurahan Medansatria, serta Perum Jasa Tirta II.

 

Pewarta/Editor: Ika Pudiarti/Red02

BEKASI TOP