posbekasi.com

Alfian Tanjung Divonis Bebas Atas Kasus Ujaran Kebencian

Ustadz Alfian Tanjung.[IST]
BEKASI, POSBEKASI.COM – Ustadz Alfian Tanjung divonis bebas oleh Majelis Hakim PN Jakarta Pusat hari ini, Rabu (30/5) atas kasus ujaran kebencian. Alfian tidak terbukti bersalah melakukan ujaran kebencian lewat cuitannya ‘PDIP 85 persen isinya kader PKI’ di akun Twitter.

Hal tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukum Ustadz Alfian Tanjung, Abdullah Alkatiri bahwa Ustadz Alfian Tanjung tidak terbukti bersalah karena menurut hakim Perbuatan Ustadz Alfian Tanjung bukanlah merupakan tindak pidana.

“Alhamdulillah apa yang kami perjuangkan dikabulkan oleh Allah SWT dan kami berterima kasih kepada yang telah mendukung perjuangan kami. Ustadz Alfian Tanjun hanya sebagai orang yang mengingatkan, Ustadz Alfian Tanjung juga sering diundang ke acara lembaga kenegaraan,” ucapnya saat dihubungi oleh Radio Dakta, Rabu 30 Mei 2018.

Ia menyampaikan, dalam persidangan Ustadz Alfian Tanjung pihaknya menghadirkan ahli-ahli seperti tokoh-tokoh nasional yang terlibat dalam sejarah Indonesia salah satunya Prof Yusril Ihza Mahendra.

KLIK : Tak Ada Ujaran Kebencian, Panwaslu Kota Bekasi Resmi Hentikan Laporan Habib Jafar

“Dilihat dari sudut keamanan dan ancaman terhadap Paham Komunisme memang benar kita harus waspada. Ustadz Alfian Tanjung seharusnya diberi apresiasi karena sudah mengingatkan kita bahwa ideologi ini ingin bangkit,” jelasnya.

Menurut Abdullah Alkatiri, seharusnya yang terlebih dahulu dihukum adalah yang menyebarkannya yaitu sebar.com karena mereka telah meyebarkannya tanpa izin dari pemiliknya.

Sementara saat ini Ustadz Alfian Tanjung berada di Mako Brimob menunggu kasusnya di Surabaya yang sedang dalam tahap kasasi.[]

Sumber: dakta.com

BEKASI TOP