POSBEKASI.com | JAKARTA – Dua mantan anggota Polri berinisial P dan D bersama 7 tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu dibekuk saat penggerebekan di Kampung Boncos, Jakarta Barat, Rabu 2 November 2022.
“Dari penangkapan, diamankan bukti 2 bungkus sabu seberat 0,26 gram dan uang tunai Rp1,3 juta. Kami mengamankan 2 anggota eks Polri yang sudah dipecat,” kata Kapolsek Palmerah, AKP Dody Abdul Rohim, dalam keterangannya, Kamis 3 November 2022.
Dikatakannya, selain membekuk dua mantan anggota polisi, 7 lainnya turut diamankan. “Saat ini 9 orang yang diamankan ditahan di Mapolsek Palmerah,” kata AKP Dody seraya menyatakan pihaknya masih mendalami sumber sabu yang mereka edarkan di Kampung Boncos.[COK/ZUL]