posbekasi.com

Nah Lo, Bawaslu Jabar Rekomendasi ASN “Tak Netral” Pemko Bekasi ke Komisi ASN

Logo Komisi ASN

BEKASI [posbekasi.com] – Ketua Tim Advokasi pasangan calon Walikota Bekasi nomor urut 2 Nur Supriyanto – Adhy Firdaus, Bambang Sunaryo. mengapresiasi langkah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat yang telah mengeluarkan rekomendasi kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN) atas dugaan pelanggaran dan tidak netralnya ASN di lingkup Pemko Bekasi.

“Keterkaitan masalah ketidak netralan ASN Pemko Bekasi telah ditindak lanjuti berdasarkan nomor 004/T.ADN.NF/III/2018, perihal permohonan pengalihan atas dugaan pelanggaran ASN di Kota Bekasi yang telah diteruskan kepada Komisi ASN Pusat,” kata Bambang dalam keterangan persnya yang diterima posbekasi.com, Sabtu 7 April 2018.

KLIK :  Soal Rayendra “Tak Netral”, Anggota DPRD: “Bukan Soal Gentle, Ngerti Aturan apa Nggak”

Sebaliknya, Bambang menyesalkan tindakan penghentian penanganan kasus pelanggaran kasus ASN yang dilakukan oleh Panwaslu Kota Bekasi yang dinilai janggal dan aneh.

“Sedangkan Bawaslu Jabar langsung menindaklanjutinya dengan memberikan rekomendasi kepada Komisi ASN Pusat, kenapa Bawaslu Kota Bekasi menghentikan proses tersebut. Inikan aneh dan janggal sekali berlawanan dengan Bawaslu Jabar,” ungkapnya.

KLIK : Giliran Lurah Jatiraden “Tak Netral” Dilaporkan ke Panwaslu

Bambang menegaskan, pihaknya akan terus mengawal kasus ini sampai kasus pelanggaran ini tuntas diselesaikan.

“Kami mengajak seluruh warga untuk mengawal dan menuntaskan kasus dugaan ASN tak netral apalagi melibatkan Sekda yang merupakan Pembina dari ASN. Ini buat pembelajaran agar ASN yang kita (rakyat) gaji tetap netral tidak ikut dalam politik praktis sebagaiaman diatur UU Nomor 53/2010 serta surat edaran tentang aparatur negara,” terangnya.[YAN/POB4]

BEKASI TOP