posbekasi.com

Polsek Setu Berhasil Ringkus Pelaku Penggelapan Motor Diserahkan Polsek Cikbar

Pelaku (duduk di lantai) pengelapan dua tahun pinjam sepeda motor korban malah digadaikan.[IST]
posBEKASI.com, CIKARANG – Seorang tersangka penggelapan sepeda motor yang diamankan Polsek Setu diserahkan ke Polsek Cikarang Barat (Cikbar), Jumat 23 Maret 2018.

Tersangka Karja,22 tahun, warga Kampung Setu, RT02/01, Desa Telajung, Kecamatan Cikbar, Kabupaten Bekasi, ditangkap bersama barang bukti berupa STNK dan BPKB sepeda motor Honda Scoopy B 3661 FPO, di Pasar Setu, Telajung, pada Jumat 8 Maret 2018.

Kasus penggelapan tersebut bermula tersangka meminjam sepeda motor korban Endi Bin Rahim,35 tahun, warga RT06/02 Kampung Ciledug, Setu, pada tahun 2016.

“Sejak motor korban dipinjam tersangka tidak pernah mengembalikannya, bahkan motor korban digadaikan di daerah Sukatani melalui teman pelaku,” kata Kapolsek Setu AKP Wahid Key melalui Kasi Humas Polsek Setu Aiptu Parjiman, Jumat 23 Maret 2018.

Dikatakan Aiptu Parjiman, penangkapan pelaku langsung di pimpin Kanit Reskrim Iptu Nano dengan dibantu anggota Bripka Suherman, Brigadir Susilo, Bripka H Hadi, Brigadir Wahyu Purwanto, Aiptu Yulianto, dan Aiptu CT Siagian.

Menurut Aiptu Parjiman, pelaku mengaku tidak mengetauhi dimana motor tersebut digadaikan temannya.

“Sampai saat ini kita belum menemukan sepeda motor tersebut, pelaku kita serahkan ke Polsek Cikbar karena lokasi penangkapan di wilayah hukum Polsek Cikbar guna pengusutan lanjut,” katanya.[MIN/POB]

BEKASI TOP