posbekasi.com

Polsek Tambun Sita Puluhan Botol Miras di Tridaya Sakti

Polsek Tambun menyita puluhan botol miras berbagai jenis dari warung miras di Desa Tridaya Sakti, Jumat 16 Maret 2018 dinihari.[JAL]
posBEKASI.com, TAMBUN – Puluhan minuman keras (miras) dari berbagai merek dan juga oplosan berhasil disita aparat saat melakukan operasi miras di wilayah hukum Polsek Tambun, Polrestro Bekasi, pada Jumat 16 Maret 2018 dinihari.

“Banyaknya laporan masyarakat tentang peredaran miras dan juga miras oplosan langsung kita tindak lanjuti dengan menerjunkan tim di pimpin Padal Kanit Binmas Iptu Tarmuji melakukan operasi,” kata Kapolsek Tambun Kompol Rahmat Sudjatmiko kepada posbekasi.com, Jumat 16 Maret 2018.

Dari operasi tersebut lanjut Kompol Rahmat, berhasil disita puluhan botol miras yang diedarkan tanpa izin dari warung milik Parasian Lumban Baja di Jalan Kalibaru, RT02/01, Desa Tridaya Sakti, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Barang bukti miras yang disita dari warung Parasian itu berupa jenis Arak (sebanyak 15 botol), Anggur Putih (9 botol), Anggur Merah (3 botol), Kamput (5 botol), Topi Miring (4 botol), Iceland (3 botol), dan Drum (2 botol).

“Barang bukti dan pemiliknya kita bawa ke Mapolsek untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kompol Rahmat.

Dikatakannya, dampak dari peredaran miras ini sangat mempengaruhi orang yang konsumsinya terutama anak-anak remaja baik yang masih sekolah atau putus sekolah berdampak buruk.

“Akibat miras ini dapat membuat mereka berprilaku jahat dan bertindak membahayakan orang serta melakukan tindak pidana seperti pencurian dan lainnya,” katanya.[JAL/POL]

BEKASI TOP