
KPU Kota Bekasi menetapkan, kampanye rapat umum untuk paslon nomor urut 1, Rahmat Effendi – Tri Adhianto digelar pada tanggal 5 Mei 2018 dan paslon nomor urut 2 , Nur Suprianto – Adhy Firdaus pada tanggal 13 Mei 2018.
“Kami telah menetapkan jadwal dan tempat kegiatan kampanye rapat umum yang sesuai aturannya, hanya digelar sekali selama masa kampanye bagi setiap tim paslon Walikota Bekasi di Pilkada serentak 2018.”kata komisioner KPU Kota Bekasi, Nurul Sumarheni.
Dia meminta, setiap tim pasangan calon agar mematuhi tata tertib kampanye yang sudah di atur dalam Peraturan KPU nomor 4 tahun 2017 tentang tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
“Untuk agenda ini kami berharap, dua tim paslon bisa melaksanakannya dengan tertib dan aman. Dan dapat mengikuti aturan-aturan yang berlaku sesuai dimaksud dalam peraturan PKPU nomor 4 tahun 2017,” jelas Nurul.[REL/POB]

