Posbekasi.com

Polrestro Bekasi Sosialisasi Kewajiban dan Hak Peserta Asabri

600 personel jajaran Polrestro Bekai mengkuti sosialisasi Asabri dan Bank Tabungan Pensiun Nasional (BTPN), di Aula Gedung Wibawa Mukti, Kabupaten Bekasi, Kamis 15 Februari 2018.[PRJ]
POSBEKASI.COM, CIKARANG –  Waka Polrestro Bekasi AKBP Lutfi Sulistiawan dan pimpinan cabang Asabari DKI Jakarta serta cabang Bank Yudha Bhakti membuka  acara sosialisasi Asabri dan Bank Tabungan Pensiun Nasional (BTPN), di Aula Gedung Wibawa Mukti, Kabupaten Bekasi, Kamis 15 Februari 2018.

Hadiri 600 anggota Polsek jajaran Polrestro Bekasi beserta Bhayangkari mengikuti kegiatan sosialisasi tersebut.

Pada kegiatan tersebut, sosialisasi langsung disampaikan Ketua Tim Kolonel Purnawirawan Saptono Budi Santoso, L.Sirait (Bank PTPN Jakarta), Siti Rosmayanti (Asabri), Nany Sundari (Kacapem Bank Yudha Bhakti), Mirza, dan (Bank Yudha Bhakti).

Dalam kesempatan tersebut, Waka Polrestro Bekasi AKBP Lutfi Sulistiawan, menyatakan sosialisasi ini merupakan kewajiban dan hak peserta Asabri untuk mendapatkan penjelasan terkait dana Asabri.

Dimana dalam sosialisasi tersebut dijelaskan pemotongan gaji peserta sebesar 10 persen (8 persen untuk Bank BPTN dan 2 untuk BPJS).

Dimana tiap angota akan mendapatkan jaminan kematian, untuk Bintara Rp15,5 juta dan  Perwira Rp17 juta.

Sedangkan jaminan pensiun meninggal dunia yang punya Bintang Nalariya gaji pensiun diberikan 1 tahun, yang yang tidak punya Bintang Nalariya mendaptkan  6 bulan gaji, dan untuk PNS mendapatkan 4 bulan gaji.

Acara tersebut dihadiri langsung Kapolsek Setu AKP Wahid Key dan anggotanya menyimak paparan sosialisasi Asabri tersebut.[Aiptu Parjiman – Kasi Humas Polsek Setu]

BEKASI TOP