posbekasi.com

KPU Minta Paslon Walkot Bekasi Daftarkan Akun Medsos Kampanye

Calon Walikota Bekasi Nur Supriyanto memegang hand phone mengajak pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota selfie.[IST]
POSBEKASI.COM, BEKASI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi mewajibkan masing-masing bakal pasangan calon (bapaslon) untuk mendaftarkan akun media sosial (medsos) untuk kampenye di Pilkada 2018.

“Ya, harus didaftarkan ke KPU, itu nanti akan kami awasi juga,” kata Komisioner KPU Kota Bekasi Divisi Umum dan Keuangan, Kanti Prayogo, Senin 5 Februari2018.

Kanti mengatakan, lembaganya akan memberikan pengumuman kepada masyarakat terkait akun kampanye resmi bapaslon walikota dan wakil walikota Bekasi.

“Kita akan umumkan juga nanti akun resmi masing-masing bapaslon, mereka daftarakan akun itu setelah sudah kami tetapkan sebagai pasangan calon (paslon),” katanya.

Untuk mendaftarkan akun medsos kampanye, paslon harus mengisi formulir Model BC4-KWK. Formulir ini merupakan formulir pendaftaran akun media sosial pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Walikota dan Wakil Walikota.

Nantinya formulir ini dibuat sebanyak 4 rangkap untuk disampaikan kepada KPU, Bawaslu, Kepolisian, dan sebagai arsip pasangan calon. Formulir ini dapat dilihat di dalam lampiran Peraturan KPU 4 Tahun 2017.

Proses pendaftaran akun ini sesuai pada aturan yang terdapat pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017 pasal 47 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Walikota dan Wakil Walikota.[REL/ISH]

BEKASI TOP