
“Ya, harus didaftarkan ke KPU, itu nanti akan kami awasi juga,” kata Komisioner KPU Kota Bekasi Divisi Umum dan Keuangan, Kanti Prayogo, Senin 5 Februari2018.
Kanti mengatakan, lembaganya akan memberikan pengumuman kepada masyarakat terkait akun kampanye resmi bapaslon walikota dan wakil walikota Bekasi.
“Kita akan umumkan juga nanti akun resmi masing-masing bapaslon, mereka daftarakan akun itu setelah sudah kami tetapkan sebagai pasangan calon (paslon),” katanya.
Untuk mendaftarkan akun medsos kampanye, paslon harus mengisi formulir Model BC4-KWK. Formulir ini merupakan formulir pendaftaran akun media sosial pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Walikota dan Wakil Walikota.
Nantinya formulir ini dibuat sebanyak 4 rangkap untuk disampaikan kepada KPU, Bawaslu, Kepolisian, dan sebagai arsip pasangan calon. Formulir ini dapat dilihat di dalam lampiran Peraturan KPU 4 Tahun 2017.
Proses pendaftaran akun ini sesuai pada aturan yang terdapat pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017 pasal 47 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Walikota dan Wakil Walikota.[REL/ISH]

