
Tersangka ditangkap bersama dua bungkus plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu siap edar, dan dua ponsel untuk penghubung kepada pelanggannya.
“Pelaku ditangkap Unit Reskrim Polsek Setu yang melakukan observasi di wilayah perbatasan Setu – Bekasi Timur. Ketika itu petugas mendapat inofrmasi dari warga kerap terjadi transaksi narkoba disekitar wilayah tersebut,” kata Kapolsek Setu AKP Wahid Key,S.Sos,MH, di Mapolsek Setu, Senin 5 Februari 2018.
Mendapatkan informasi tersebut lanjut AKP Wahid Key, observasi wilayah yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Nano Indratno langsung bergerak bersama empat anggota memantau lokasi sekitar kampus Bani Saleh.
“Ketika melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di depan Kampus Bani Saleh, anggota langsung mendekat. Saat dilakukan penggeledahan, didapati dua bungkus kecil dari saku celana yang diduga berisi narkotika sabu-sabu. Petugas langsung mengamankannya dan setelah diintrograsi, pelaku mengaku barang tersebut miliknya yang akan dijual kepada orang lain,” ujarnya.
Pelaku digelandang ke Mapolsek Setu, dan mengakui kalau barang tersebut dibelinya dari seseorang berinisial PIG di daerah Pondok Ungu Bekasi.
“Kita masih kembangkan kasus ini untuk memburu PIG guna mencari pelaku lainnya. Polsek Setu konsisten dengan pemberantasan narkoba. Kami peringatkan, tidak ada satupun yang akan lolos dari kasus narkoba, karena ini pemeberantasan nasional yang harus kita tegakan bersama untuk mencegah generasi muda Indonesia bebas narkoba,” terangnya.[MIN/POSB3]

