“Ribuan galon berisi cairan bahan-dasar campuran oli kita sita bersama dua orang yang sudah ditetapkan sebgaai tersangka, lima orang lainnya masih kita periksa,” kata Kapolrestro Bekasi Kota, Kombes Pol Indarto, malam tadi.
Dikatakannya, penggerebekan gudang oli oplosan tersebut berawal dari informasi dari masyarakat kepada petugas yang mencurigai aktivitas produksi pembuatan oli oplosan.
Ternyata benar setelah digerebek ditemukan ribuan gallon dan sejumlah oli oplosan yang dikemas berbagai merek terkenal seperti, Shell, Helik, TGMO, dan Yamalub. “Ada ribuan kemasan oli palsu berbagai merek siap edar,” terangnya.
Sedagkan dua tersangka dari tujuh orang yang diamankan, adalah YP (pemilik usaha oli oplosan), dan AJ alias Limanto (karyawan).
“Kedua teraangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen karena memproduksi oli tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kemasan. Kita kembangkan untuk pasal lain dengan koordinasi ke pemegang merk,” ungkap Kombes Indarto.[ISH/POS]