posbekasi.com

KPU Umumkan Harta Kekayaan Calon Walikota Bekasi 30 Hari Setelah Penetapan

Pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Bekasi Nur Suprianto – Adhy Firdaus dan Rahmat Effendi- Tri Adhianto.[IST]
POSBEKASI.COM, BEKASI – Dua bakal pasangan calon (Bapaslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Rahmat Effendi-Tri Adhianto Tjahyono dan Nur Supriyanto-Adhy Firdaus Saady, telah melampirkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPU Kota Bekasi. Laporan tersebut telah dilampirkan pada Rabu 10 Januari 2018.

“Dia Bapaslon sudah melampirkan LHKPN ke KPU saat pendaftaran, Rabu 10 Januari 2018.,” kata Komisioner KPU Kota Bekasi Divisi Tekhnis Perencanaan dan Data, Syafrudin, Senin 15 Januari 2018.

Saat ini, kata Syafrudin, KPU Kota Bekasi tinggal menunggu hasil penelitian dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari masing-masing Balon kepala daerah.

“Hasilnya kurang lebih 30 hari setelah penetapan Paslon (Pasangan Calon) pada 12 Februari 2018. Akan kami umumkan nanti di KPK juga pasti diamankan,” tandasnya.[rel]

BEKASI TOP