
POSBEKASI.COM, BEKASI – Polres Metro Bekasi Kota membebaskan anggota Satuan Pengendalian Masyarakat (Dalmas) Polres Metro Tangerang Kota, Bripka AIP, karena tidak terbukti terkait kasus narkoba.
Bripka AIP yang sempat menjalani pemeriksaan di Polres Metro Bekasi Kota, pada Senin 30 Oktober 2017, diciduk karena diduga hendak melakukan pesta sabu dengan teman wanitanya berinisial SC di Apartemen Center Poin, Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
“Bripka AIP ditangkap saat sedang berbelanja di minimarket kawasan Apartemen Center Poin. Saat diamankan, Bripka AIP mengaku tengah menunggu seorang teman perempuannya SC, mereka berencana pesta sabu di unit apartemen milik SC,” kata Kasubag Humas Polrestro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari, Rabu 1 Nopember 2017.
Dari pemeriksaan kata Kompol Erba, Bripka AIP mengaku baru dua bula mengenal SC lewat WhatsApp yang kemudian janji bertemu di unit apartemen milik SC.
“Saat Bripka AIP menghubungi ponsel SC tidak menjawab, kemudian Bripka AIP ke minimarket untuk membeli rokok. Saat itulah petugas mengamankanya. Dia diamankan berkat informasi masyarakat yang curiga dengan gerak-geriknya,” terang Kompol Erna.
Anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestro Bekasi Kota yang menangkap Bripka AIP langsung dibawa ke Mapolres.
“Bripka AIP mengakui perbuatannya hendak menggelar pesta sabu bersama perempuan yang baru dikenalnya. Sedangkan SC masih dicari anggota,” katanya.
Meski demikian, kata Erna, polisi kini membebaskan AIP
Karena tidak adanya bukti berupa sabu, akhirnya Bripka AIP yang pernah rehabilitasi narkoba pada tahun 2015, akhirnya dilepas.[GHA]

