
Hak tersebut diungkapkan Kabid Perdagangan pada Disperindagpas Kabupaten Bekasi, Mulyadi, mengatakan dari catatatan Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Metrologi Disperindagpas akan melakukan tera ulang terhadap 66 SPBU karena dinilai melakukan kecurangan yang merugikan konsumen.
“Banyaknya pengaduan masyarakat yang merugikan konsumen, kami harus tera ulang terhadap SPBU tersebut,” kataMulyadi, Minggu 10 September 2017.
Dari 66 SPBU kata Mulyadi, baru 6 SPBU yang di tera ulang dan diberi sanksi administrasi sert teguran keras.
“Jika masih melakukan pelanggaran maka akan ditindak secara pidana dan pencabutan izin usaha sesuai Peraturan Daerah (Perda) No 1 tahun 2017,” katanya.[MET]

