posbekasi.com

Awas, OTT Buang Sampah Sembarangan Langsung Disidang

Peringatan keras buang sampah oleh warga.[DOK]
POSBEKASI.COM, BEKASI – Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi akan melakaukan operasi tangkap tangan (OTT) pada pembuang sampah sembarangan. Bagi mereka yang kedapatan membuang sampah sembarangan akan disidang langsung dikenakan tindak pidana ringan (tipiring) berupa denda.

“Mulai Oktober akan gelar OTT lagi. Bagi pelanggar akan langsung disidang tipiring. Kita sedang koordinasikan dengan Pengadilan Negeri Bekasi terkait rencana sidang tipiring bagai pembuang sampah sembarangan di Kota Bekasi.,” kata Kadis Lingkungan Hidup (LH) Kota Bekasi, Jumhana Luthfi, pada Jumat 8 September 2017.

Sidang tipiring kata Lufhfi, perlu dilakukan untuk mengubah perilaku buruk membuang samapah sembarangan. “Sidang tipiring ini diharapkan efek jera untuk tidak membuang samapah sembarangan,” tambahnya.

Sebelumnya, Selasa 5 September 2017 dini hari lalu, Dinas LH melakaukan OTT di sepanjang Jalan Underpass, Bekasi Timur, oleh tim gabungan Satpol PP, TNI dan Polisi. “Saat ini 12 12 pembuang sampah sembarangan berhasil dijaring dan dikenakan sanksi sosial berupa memungut sampah di lokasi tersebut. Mereka didata dan dipotret petugas, sebagai bukti telah melakukan pelanggaran,” terangnya.

Kali ini lanjut Lufhti, pihaknya  tidak menutup kemungkinan menerapkan Perda Nomor 10 tahun 2011 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3). “Aturan Perda itu akan dikenakan denda sebesar Rp50 juta atau kurungan selama tiga bulan bagi yang melanggarnya,” ujarnya.[ISH]

BEKASI TOP