posbekasi.com

Pemkab Bekasi Patok Perusahaan Wajib Gunakan 30 Tenaga Kerja Lokal

Ilustrasi

POSBEKASI.COM, CIKARANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, mewajibkan perusahan menggunakan tenaga kerja lokal minimal 30 persen dari jumlah kebutuhan karyawan yang ada di perusahaan di wilayah kabupaten tersebut.

“Sudah adan perjanjian dan penandatanganan kesepakatan bersama dengan pemilik perusahaan bertujuan mengurangi angka pengangguran masyarakat lokal yang saat ini sudah mencapai ribuan orang. Kesepakatan bersama tersebut lebih mengacu pada ketetapan yang berisi tentang pengaturan tenaga kerja lokal,” kata Kabid Penempatan dan Perluasan Tenaga Kerja Disnaker Kabupaten Bekasi, Douglas Siregar, Jumat 25 Agustus 2017.

Disamping itu, juga adanya kesepakatan pengusaha untuk tidak melakukan pemecatan atau pemberhentian tanpa adanya pesangon.

“Selain agar perekonomian masyarakat dapat lebih baik untuk menekan angka kejahatan di wilayah Kabupaten Bekasi,” katanya.

Saat ini lanjutnya, ada 4000 perusahaan skala nasional maupun internasional yang dapat merekrut tenaga kerja lokal sebanyak 30 persen.

“Angka tersebut tentunya disesuaikan dengan kompetensi yang dibutuhkan oleh perusahaan,” katanya.[MET]

BEKASI TOP