Ello ditangkap karena menyimpan dua paket ganja “Selain DMT (Dominggus Marcello Tahitoe) ada dua rekannya yang dibawa ke Polres yakni, DM, dan RGG,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Iwan Kurniawan, kemaren.
Polisi menetapkan DM dan DMT sebagai tersangka, sedangkam RGG dikembalikan karena tidak terpenuhi unsur pelaku tindak pidana narkoba.
Menurut Kapolres, pihakanya telah membuntuti Ello selama 1,5 bulan untuk memastikan informasi yang didapat terkait penggunaan ganja yang kerap dipakainya.
“Setelah melakukan penyelidikan, sekitar satu bulan setengah. Kemudian dilakukan penggeledahan di rumah tersangka di kompleks perumahan Griya Kecapi, Jagakarsa, pada Minggu dinihari yang didapati dua paket ganja sebagai barang bukti,” terang Kapolres.[ISH]