
“Penyidik Polres Metro Bekasi Kota, tidak menemukan unsur pidana dalam laporan pelapor Muhammad Hidayat,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Argo Yuwono, di Jakarta, Kamis 6 Juli 2017.
Karena itu kata Kombes Argo, polisi tidak akan memeriksa Kaesang terkait statusnya sebagai terlapor dugaan pelaku ujaran kebencian. Selain itu lanjut Argo, pelapor tidak melengkapi bukti fisik saat melaporkan Kaesang
Laporn yang tidak ditindaklanjuti polisi itu otomatis status Kaesang sebagai terlapor tidak akan ditingkatkan ke penyidikan. “Laporan Hidayat lemah dari sisi hukum sebab pelapor tidak melengkapi bukti fisik yang kuat saat melapor ke Polres Metro Bekasi Kota,” katanya.
Sebelumnya kata Kombes Argo, penyidik telah meminta keterangan tiga saksi ahli bahasa menyatakan laporan Hidayat terhadap unggahan video Kaesang tidak memenuhi unsur pidana.
Sehingga laporan Hidayat berdasarkan nomor: LP/1049/K/VI/2017/Restro Bekasi Kota, dengn tuduhan Kaesang mengunggah video berujar kebencian dengan ucapan “mengadu-adu domba dan mengkafir-kafirkan, tidak mau mengingatkan, padahal sesama muslim karena perbedaan dalam memilih pemimpin. Apaan coba? Dasar ndeso”, dinilai lemah.[ISH]

