posbekasi.com

Pemkab Karawang Tak Beri Izin Perpanjangan Cuti ASN

Aparatur Sipil Negara.[DOK]
POSBEKASI.COM, KARAWANG – Aparatur Sipil Negara (ASN) Karawang dilarang memperpanjang cuti pascacuti lebaran 2017, yang ditetapkan sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2017 tentang cuti bersama.

Demikian ditegaskan Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Karawang, Asep Aang, menyatakan tidak ada alasan memperpanjang cuti lagi. “Kecuali bagi ASN yang beralasan menikah atau sakit,” kata Asep, Jumat 30 Juni 2017.

Untuk mengawasi ASN pada awal kerja pascalebaran akan akan memperketat pengawasan mulai Senin 3 Juli 2017 mendatang.

“Tim pengawas akan kita terjunkan pada hari pertama kerja. Tim akan inspeksi ke setiap instansi terutama yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat,” ujarnya.

Bagi ASN yang melakukan pelanggaran tersebut akan diberi sanksi administrasi hingga potongan tunjangan penghasilan pegawai yang mengacu pada PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS.[MET]

BEKASI TOP