posbekasi.com

Polisi Jemput “Penghina Orang Bekasi” di Bojonegoro

Terlapor BI saat menjalani pemeriksaan di Mapolrestro Bekasi.[IST]
POSBEKASI.COM, CIKARANG – Polres Metro Bekasi, menjemput seorang warga Bojonegoro, BI,24 tahun, yang dilaporkan salah seorang anggota Jawara Jaga Kampung (Jajaka) Bekasi ke Polres Metro Bekasi menghina ‘Orang Bekasi’.

“Terlapor dijemput oleh petugas di kampung halamannya di daerah Bojonegoro,” kata Kapolrestro Bekasi, Kombes Pol Asep Adisaputra, kepada wartawan, Jumat 30 Juni 2017.

Menurutnya, terlapor kini menjalani pemeriksaan setelah dijemput dari kampungnya di Desa Bonorejo, Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro, yang dilaporkan oleh Jajaka pada Sabtu 24 Juni 2017, dengan nomor laporan: LP/608A/375-SPKT/K/VI/2017/SPKT/Resto Bekasi.

Penghinaan terhadap orang Bekasi itu itu dilontarkan pelaku melalui akun media sosial (Facebook), dimana pelaku merupakan salah satu pengurus situs lowongan pekerjaan Bekasi di media sosial.

Berawal dari, Jumat 23 Juni 2017, terlapor memosting sebuah tulisan yang dianggap menghina warga Bekasi. Tulisannya adalah, “Orang Bekasi ga ada orang perantauan paling juga pada mampus dan emang bisa apa orang Bekasi sekolah saja ga pada tamat SMP”.

Kasus tersebut masih dalam pengembangan guna melakukan penindakan dan sudah menyalahi aturan dimana melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).[MET]

BEKASI TOP