posbekasi.com

Anggota Polsek Pondok Gede Dianiaya Penagih Utang

Ilustrasi

POSBEKASI.COM, BEKASI – Anggota Polsek Pondok Gede, Polrestro Bekasi Kota, Bripka Karlos Infantri, dianiaya sekelompok orang yang berprofesi sebagai penagih utang. Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Raya Jatimakmur, Kelurahan Jatimakmur, Pondok Gede, di pertigaan Bojong depan material, pada Selasa 6 Juni 2017 sekitar pukul 13:00.

Korban anggota Satlantas Polsek Pondok Gede itu yang tengah melintas di lokasi kejadian mengendarai sepeda motor jenis Yamaha N Max B 4589 KAO, tiba-tiba dihentikan enam orang laki-laki yang diduga berprofesi sebagai penagih utang utusan perusahaan leasing dengan alasan sepeda motor korban bermasalah.

“Korban menjelaskan motornya tidak ada masalah dengan pihak manapun serta mengaku sebagai anggota Polri kepada pelaku, tapi pelaku tetap memaksa dan melakukan pengeroyokan,” kata Kasubag Humas Polrestro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari, Rabu 7 Juni 2017.

Menurut Kompol Erna, pengeroyokan itu sempat dilerai oleh rekan korban yakni Bripda Roy Fahruddin yang bertugas sebagai Anggota Shabara Polda Metro Jaya.

“Para pelaku langsung melarikan diri dan meninggalkan dua unit sepeda motornya di lokasi kejadian, yakni motor Yamaha Mio merah bernopol B 4028 LW dan B 3501 SNE,” ujar Kompol Erna.

Akibat pengeroyokan itu, korban mengalami luka memar di bagian rahang kanan dan leher kepala belakang. “Saat ini keenam pelaku tengah kita diburu,” kata Kompol Erna.[RIS]

BEKASI TOP