posbekasi.com

Anak Brokem Home Clurit Pelajar di Gedung Juang Tambun

Bogel ditangkap karena membacok korban di Gedung Juang Tambun kini diamankan di Mapolsek Tambun.[RIS]
POSBEKASI.COM, TAMBUN – Dendam karena temannya pernah dibacok, TA alias.Bogel, remaja 15 tahun, melakukan penganiyaan dengan membacok pelajar Fariz,15 tahun, saat melintas di samping Gedung Juang Tambun, Kabupaten Bekasi, pada Sabtu 20 Mei 2017, sekitar pukul 23:00.

Akibatnya, korban Fariz warga Desa Jati Rasa, Kecamatan Jati Asih, Kota Bekasi, mengalami luka robek dibagian pipi kiri terkena clurit pelaku.

Pelaku Bogel warga Duren Jaya Kecamatan, Bekasi Timur, Kota Bekasi, itu diburu polisi yang akhirnya tertangkap kurang dari dua jam setelah peristiwa tersebut.

Kapolsek Tambun Kompol Bobby Kusumawardhana mengatakan, awalnya korban yang tengah melintas dengan teman di samping Gedung Juang Tambun berboncengan dengan sepeda motor, tiba-tiba pelaku menghadang dan mengayunkan clurit ditangannya dan melukai pipi korban.

“Korban yang tidak megetauhi sebab musebabnya kaget saat dihadang pelaku yang tiba-tiba membacoknya,” kata Kompol Bobby dalam keterangan persnya kepada Posbekasi.com, Senin 22 Mei 2017.

Didampingi Kasi Humas Polsek Tambun Iptu Tri Mulyono, Kompol Bobby menyatakan, setelah peristiwa itu polisi langsung melakukan pencarian dan pengejaran terhadap pelaku. “Kurang dari dua jam kemudian pelaku berhasil kita ringkus,” ujarnya.

Dari pengakuan tersangka lanjut Kompol Bobby, pelaku melakukan hal tersebut karena rasa solidaritas dimana rekannya pernah dibacok dilokasi sekitar. “Sehingga, siapa saja yang melintas di daerah itu dan dicuriganya langsung dibacoknya,” terangnya.

Pelaku yang kurang perhatian dari orangtua akibat keluarga brokem home karena bercerai itu jadi liar dan ganas.

“Pelaku juga putus sekolah dibangku kelas VIII, jadi kurang perhatian hingga dia nekad melakukan tindak kriminal dengan melukai orang lain,” tambah Kompol Bobby.

Sementara, korban yang dilarikan ke salah satu rumah sakit tidak jauh dari lokasi kejadian guna mendapat perawatan dan jiwany tertolong.

Sedangkan pelaku yang kini mendekam di Rutan Polsek Tambun oleh oleh penyidik penganiayaan terhadap anak dibawah umur dikenakan Pasal 80 Perpu No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.[RIS]

BEKASI TOP