“Operasi Cipkon berhasil menyita sejumlah miras dari berbagai merek, berikut pelakunya langsung kita bawa ke Mapolsek untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Kapolsek Setu AKP Agus Rohmat,SH, melalui Kasi Humas Polsek Setu, Aiptu Parjiman, kepada Posbekasi.com, di Mapolsek Setu, Senin 15 Mei 2017.
Menurut Aiptu Parjiman, pelaku berinisial JH,51 tahun, penjual miras yang membuka warung jamu di Perumaham GPM, Kampung Sadang, Desa Cikaregeman, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, masih menjalani pemeriksaan.
“Pelaku tidak kita tahan, tapi dilakukan pemeriksaan sekaligus pembinaan dan membuat surat pernyataan untuk tidak lagi menjual miras. Bila kedapatan kembali menjual miras akan kita tindak lanjuti dengan proses lebih lanjut sesuai KUHP,” terangnya.
Dikatakannya, operasi Cipkon dengan target miras ini digalakan menjelang bulan Ramadhan guna menjaga kesucian bulan puasa agar umat muslim yang menjalan ibadah khusuk dan meraskan kenyaman.
“Warung jamu yang menjual miras itu diketauhi berkat laporan masyarakat, kemudian anggota mendatangi warung milik JH dan berhasil kita sita 7 botol miras, diantaranya 4 botol merek intisari, 1 botol anggur kolesom, 1 botol anggur merah dan 1 botol anggur putih,” terangnya.[RAD]
4.