posbekasi.com

Kebiasaan, Pasca Libur Panjang Aparatur Pemko Bekasi Bolos

Wakil Walikota Bekasi H Ahmad Syaikhu.[ISH]
Wakil Walikota Bekasi H Ahmad Syaikhu.[ISH]
BEKASI (POSBEKASI.COM) – 153 aparatur yang tidak masuk kerja pasca libur panjang Isra Miraj 2017 akan diberi sanksi.

Hal itu diungkapkan Wakil Walikota Bekasi, Ahmad Syaikhu, bagi aparatur yang tidak masuk tanpa alasan untuk diberikan sanksi sesuai aturan yang diberlakukan oleh Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI.

“Sanksi itu bisa berupa penurunan jabatan sampai dengan pemberhentian secara tidak hormat, ini merujuk pada undang-undang tahun 1999 pasal 84,” kata Ahmad Syaikhu, Selasa 25 April.

Sementara, Kepala Bidang Penilaian Kerja Aparatur di (BKPPD) Kota Bekasi, Sajekti Rubiah, mencatat 153 aparatur tidak masuk kerja diantarnya 48 tanpa alasan (bolos).

“Berdasarkan absensi kerja, seharusnya jumlah peserta apel hari pertama kerja pasca libur sebanyak 1.937 orang, tapi yang hadir hanya 1.784 orang dan 153 tidak hadir,” kata Sajekti usai apel di Plasa Pemkot Bekasi, Selasa 25 April 2017.

Lebih lanjut Sajekti merinci, 153 aparatur yang tidak masuk itu adalah 21 Tenaga Kerja Kontrak (TKK) memberikan keterangan sakit, 11 orang cuti, 73 orang dinas luar kota, dan 48 orang tak masuk tanpa memberikan keterangan. “Kita sudah siapkan sanksi bagi pegawai yang tidak masuk tanpa memberikan keterangan,” katanya.[ISH]

BEKASI TOP