posbekasi.com

Guru Honor Merasa Didiskriminasi Pemko Bekasi

Ilustrasi
Ilustrasi

BEKASI (POSBEKASI.COM) – Sekretaris Front Pembela Guru Honorer Indonesia (FPGHI) Kota Bekasi, Tuti Alawiyah, mengungkapan ribuan guru non PNS merasa telah didiskriminasi oleh Pemko Bekasi terkait penerbitan Surat Keputusan Guru Tenaga Kerja (GTK) oleh Dinas Pendidikan berimplikasi pada penurunan gaji.

“Kami merasa telah didiskriminasi oleh Pemko Bekasi. Mereka berjanji memberikan SK Tenaga Kerja Kontrak (TKK), tapi yang kami dapat nanti malah SK GTK. Ini berimplikasi pada besaran gaji yang ditetapkan dalam SK TKK oleh Walikota Bekasi terbagi atas empat golongan berdasarkan klasifikasi kerja 0-3 tahun sebesar Rp700 ribu, 3-6 tahun Rp1 juta, 6-8 tahun Rp1,2 juta dan di atas 8 tahun Rp1.5 juta. Tapi dengan digantinya SK TKK menjadi SK GTK akan ada penurunan strata golongan yang lebih rendah mengingat SK GTK dikeluarkan oleh Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pendidikan yang berdampak pada gaji,” kata Tuti Alawiyah, saat bersama para guru honor yang tergabung dalam FPGHI mendemo Kantor Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Jalan Lapangan Tengah, Margahayu, Bekasi Timur, Selasa 25 April 2017.

Dikatakannya, bila SK TKK bisa menerima Rp3,4 juta per bulan, tapi SK GKK berada di bawahnya.  “Saya tidak tahu besaran honornya, tapi jelas lebih rendah dari SK TKK,” tambahnya.

Tuti Alawiyah menyayangkan Pemko Bekasi mengeluarkan SK TKK pegawai yang lain pada awal April kemarin. “Padahal kami sudah menunggu SK itu sejak Februari,” ujarnya.

Dimana Pemko Bekasi baru mengeluarkan SK TKK bagi sebagian guru lainnya pada 5 April 2017, sedangkan 2.565 guru honorer yang tergabung dalam FPGHI Kota Bekasi telah lolos verifikasi pengangkatan menjadi TKK sejak Februari 2017.

Sementara, Kadis Pendidikan Kota Bekasi, Cucu Syamsudin, menyatakan Pemko Bekasi tidak bisa mengeluarkan dua kali SK TKK dalam waktu satu tahun karena berdampak pada keuangan daerah.

“Kita tidan bisa berbuat banyak pada perubahan SK GTK menjadi SK TKK. Karena ini kewenangan Walikota untuk mengubah SK TKK,” terangnya.[SUB]

BEKASI TOP