posbekasi.com

Ini Pelarian Apin Pembunuh Karyawati Cantik

Pelaku Apin bin Obin dan Korban DN semasa hidupnya.[IST]
Pelaku Apin bin Obin dan Korban DN semasa hidupnya.[IST]
POSBEKASI.COM – Keberhasilan tim gabungan Polrestro Bekasi dan Polsek Setu mengungkap dan meringkus pelaku Apin (AP) bin Onin,25 tahun, pembunuh Dina Ramadani (DN), 20 tahun, patut diapresiasi.

Betapa tidak, kerja keras dalam pengungkapan mayat DN yang ditemukan warga mengapung di Kali Cisaat, Ujung Muara RT01/07, Desa Kerta Rahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, pada Jumat 3 Maret 2017, selain tidak ada identitas juga sudah sulit untuk dikenali karena wajah dan tubuh korban rusak akibat membusuk.

Mayat korban yang pertama kali ditemukan warga Cisaat, Abdul Gani, 30 tahun, warga Kampung Cisaat, sekitar pukul 13:30 itu, dihanyutkan pelaku AP dari Jembatan Kali Bondol, Kampung Cikarang Jati, RT10/03, Kelurahan Jaya Mulya, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, pada Selasa 1 Februari 2017, pukul 20:00.

Sehari ditemukannya karyawati cantik yang bekerja di PT GS Limus Nunggal Cileungsi itu, pada Sabtu 4 Maret 2017, paman korban Iwan dan istrinya mendatangi Mapolsek Setu untuk mengetauhi langsung kabar penemuan mayat wanita muda yang tersangkut di pohon bambu Kali Cisaat.

Paman dan bibi korban yang kehilangan kontak selama empat hari itu langsung dibawa Kanit Reskrim Polsel Setu Iptu Indon Sitorus ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, untuk melihat langsung mayat tersebut.

Sontak saja, Iwan dan istrinya mengenali lekuk tubuh dan pakaian maupun jam tangan warna biru yang masih dikenakan korban.

Setelah memastikan jenazah tersebut adalah ponakannya Dina Ramadani, yang selama ini tinggal bersama mereka lalu membawa jenazah dan langsung di makamkan di lingkungan tempat tinggal mereka di Kampung Kubang RT10/05, Desa Jati Sari, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.

Perbukitan Jonggol

Tim gabungan Polrsetro Bekasi dan Polsek Setu yang menangani kasus tersebut sempat kehilangan jejak pelaku yang terus diburu dengan berbagai upaya dilakukan, akhirnya mendapat nomor handphone pelaku.

Namun, untuk mengetauhi posisi pelaku tidaklah mudah. Selain sinyal ditempat persembunyian, pelaku juga kerap mematikan hand phonenya.

“Akhirnya pelaku ditangkap di perbukitan yang sulit dijangkau kendaraan di kawasan perbukitan Jonggol Bogor,” kata Kasat Reskrim Polrestro Bekasi AKBP Rizal Marito, kepada wartawan di Mapolrestro Bekasi, Senin 27 Maret 2017.

Sebelumnya, Kapolrestro Bekasi, Kombes Pol Asep Adi Saputra, mengatakan modus pembunuhan berencana yang dilakukan pelaku AP untuk menguasai harta benda korban yang baru membeli sepeda motor dengan mengajak korban bertemu dan mengobrol selama 30 menit.

“Pelaku bermaksud meminjam sepeda motor korban untuk digadaikan karena kepepet utang, namun korban tidak mau memberikannya. Kemudian terjadi cekcok antara pelaku dan korban, pelaku langsung mendorong dan membenturkan wajah dan kepala bagian belakang korban ke tembok jembatan hingga korban diduga pingsan,” kata Kombes Asep dalam keterangan persnya di Mapolrestro Bekasi, Senin 27 Maret 2017.

Didampingi Kapolsek Setu AKP Agus Rohmat, Kasat Reskrim Polrestro Bekasi AKBP Rizal Marito dan Kasubag Humas Polrestro Bekasi Kompol Kunto Bagus Sediyatmoko, juga tampak hadir Kanit Reskrim Polsek Setu Iptu Indon Sitorus dan Kasi Humas Polsek Setu Aiptu Parjiman, Kombes Asep mengungkapkan sebelum pelaku menghanyutkan korban yang sudah tidak berdaya itu lalu diangkat ke tanah persawahan dan kedu kaki dan tangan korban diikat oleh pelaku dengan tali tambang yang sudah disipakan sebelum bertemu korban.

“Karena pelaku takut melihat wajah korban, kemudian kepala korban ditutupinya kaos yang dikenakan korban, kemudian mengambil barang-barang korban dengan melepas kalung, handphone dan tas milik korban,” katanya.

Untuk menghilangkan image korban dibunuh oleh orang dekat, pelaku kemudian membuka celana hingga lutut dan merobek celana dalam milik korban. Selanjutnya pelaku menghanyutkan korban ke Kali tempat kejadian lalu pelaku membawa sepeda motor dan barang-barang milik korban.

“Pengakuan pelaku, dia tidak melakukan pemerkosaan terhadap korban. Celana panjang yang dikenakan korban sengaja diturunkan dan pelaku merobek celana dalam untuk menghilangkan kesan bahwa pelaku orang dekat korban,” papar Kombes Asep.

Tersangka AP ditangkap di kawasan perbukitan Jonggol pada Jumat 17 Maret 2017 sekitar pukul 13:30, diancam dengan Pasal 340 KUHP dengan ancam hukuman penjara 20 tahun.[HSB]

BEKASI TOP