“Untuk menghormati bulan Ramadhan, pengusaha hiburan diminta tidak membuka usahanya yang dapat mengganggu umat muslim yang tengah menjalankan ibadah puasa. Sudah ada ketentuan atau kesepakatan yang di capai antara pengusaha dan polisi serta MUI bersama tokoh agama se-Kabupaten Bekasi, untuk itu khususnya pengusaha hiburan malam dapat memenuhi ketentuan tersebut,” kata Kapolresta Bekasi melalui Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Setu AKP Agus Rohmat,SH, pada apel bersama Muspika Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, di halaman Kantor Kecamatan Setu, Jumat (3/6/2016).
Acara yang hadiri jajaran Muspika Tiga Pilar, Camat Setu H Adeng Hudaya Ap.MSi, Danramil/06 Setu, Ketua MUI Setu H.Abd Kadir Jaelani, para tokoh agama dan pemuka masyarakat, Linmas dan Pokdar sekecamatan Setu
Kapolsek juga meminta seluruh elemen masyarakat menjaga situasi Kamtibmas agar tidak terprovokasi oleh isu-isu yang dapat mengganggu situasi keamanan seperti tawuran atau tindak kekerasan yang merugikan orang lain.
“Masyarakat jangan mudah terprovokasi dengan tindakan-tindakan pelanggaran hukum, Bila menemukan atau mengetauhi sesuatu yang dapat mengganggu Kamtibmas langsung sampaikan pada polisi agar dapat kita selesaikan dengan sebaik-baiknya,” terang Kpaolsek Setu.[IMA]