posbekasi.com

Polisi Ringkus Pencabul 23 Anak Bawah Umur

Ilustrasi
Ilustrasi

POSBEKASI.COM – Pelaku pelecehan seksual terhadap 23 anak di bawah umur diringkus aparat kepolisian. Pelaku Oki Muhammad Akbar ,27, warga Dusun Munjul Kidul, Desa Curug, Kecamatan Klari, merupakan karyawan salah satu perusahaan di Karawang itu melakukan pelecehan terhadap korbannya mengiming-imingi uang jajan.

“Pelaku menjalankan modusnya dengan mengiming-imingi korban dengan uang jajan itu dan melakukan aksi bejadnya di sebuah kontrakan,” kata Kapolres Karawang, AKBP Andi Herindra, Selasa 14 Maret 2017.

Menurut Kapolres, iming-iming uang jajan sebesar Rp5 ribu membuat korbannya menuruti perbuatan pelaku. “Saat pelaku masih menjalani pemeriksaan,” katanya.[MET]

BEKASI TOP