POSBEKASI.COM – Polsek Muara Gembong, melepas police line dibangunan SMA Negeri 1 Muara Gembong saat peristiwa atap dua ruang kelas ambruk pada 28 Februari 2017, yang melukai 27 pelajar Kelas X IPS3 dan X IPS 4.
Disaksikan Kapolrestro Bekasi, Kombes Pol Asep Adi Saputra, yang pertama kali datang sejak peristiwa tersebut terjadi, police line dibuka dengan cara menggulung oleh anggota Polsek Muara Gembong Brigadir Anggi Berindo.
Bersama Kapolrestro hadir Kasat Reskrim Polrestro Bekasi AKBP Rizal Marito dan Kasubag Humas Polrestro Bekasi Kompol Kunto Bagus Sediyatmoko. Turut mendampingi dari Polsek Muara Gembong, Kapolsek AKP Sigit Sudarmono, Kanit Intel Aipda Dedi Dahmudi, Kanit Reskrim Aiptu Sugiharto, Kanit Patroli Aipda M Muji, Kanit Binmas Andi Suprayogi, dan Kasi Humas Brigadir Wahyu Purwanto.
Tampak juga dalam kesempatan itu, Camat Muara Gembong Fahruroji, Kepsek SMAN 1 Muara Gembong Ahdar Mandar dan Inspektorat Kemendikbud Sugimin Kirana.
Usai melepas police line, Kombes Asep mengatakan, pemerintah daerah maupun kementerian sudah dapat melakukan perbaikan atau membangun kembali kelas yang ambruk.
“Police line ini kita buka karena olah tempat kejadian perkara dan proses penyidikan di lokasi tersebut kita anggap mencukupi,” kata Kombes Asep kepada wartawan usai bertemu dengan pihak sekolah dan komite sekolah di SMAN 1 Muara Gembong, Jalan Pantai Laut No1, Desa Pantai Mekar, Kecamatan Muara Gembong, Kabupaten Bekasi, Selasa 7 Maret 2017.
Sebelumnya, Kombes Asep menyatakan, pemasangan police line untuk steriliasi olah TKP (tempat kejadian perkara) yang diperlukan penyidik dan juga guna mencegah korban susulan agar aman dari reruntuhan atap genteng dan rangka baja yang ambruk.
“Pemasangan police line guna mencegah bertambahnya korban serta memaksimalkan penyidikan dilapangan, tapi hari ini segel Polisi kita copot untuk dilakukannya pembangunan kembali gedung yang telah roboh tersebut. Meski sudah dilepas proses hukumnya tetap berjalan,” katanya.[HSB]