posbekasi.com

PSBB Bodebek Akan Diberlakukan

Keramaian lalulintas di depan pusat perbelanjaan di Bekasi Barat, Kota Bekasi.[Posbekasi.com]
POSBEKASI.COM | BEKASI – Pengajuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kota dan Kabupaten Bogor, Kota Depok serta Kota dan Kabupaten Bekasi (Bodebek) telah disetujui Kementerian Kesehatan.

Dengan demikian Pemprov Jawa Barat akan memulai penerapan PSBB untuk lima wilayah Bodebek pada pekan depan.

“Sudah setuju,” kata Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Achmad Yurianto di Jakarta, Sabtu (11/4/2020), terkait PSBB Bodebek yang diajukan Gubernur Jabar Ridwan Kamil pada Rabu (8/4/2020) lalu.

Sebelumnya Ridwan kami mengharapkan lima wilayah Bodebek diharapkan masuk ke dalam PSBB Klaster DKI Jakarta yang namanya menjadi Klaster Jabodetabek sebagai penyanggah DKI.

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menyetujui Provinsi DKI Jakarta untuk melaksanakan PSBB dengan dikeluarkannya surat Keputusan Menteri Kesehatan pada Selasa (7/4/2020).

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Peraturan Gubernur tentang PSBB yang mengatur petunjuk teknis pelaksanaan pembatasan sosial tersebut dan diberlakukan sosialisasinya mulai Jumat (10/4/2020). [SFN]

BEKASI TOP