posbekasi.com

ASN Korupsi Waktu Akan Ditindak

Aparatur Sipil Negara.[DOK]
Aparatur Sipil Negara.[DOK]
POSBEKASI.COM – Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) akan menindak tegas Aparatur Sipil Negara (ASN) “korupsi waktu” yang kedapatan pulang sebelum usai jam kerja.

“Saat ini dilakukan evaluasi sistem absensi sidik jari (fingger print) yang dinilai masih kurang sempurna hingga dimanfaatkan ASN pulang sebelum selesai jam kerja,” kata Kasi Pembinaan dan Kedisiplinan BKPPD Kabupaten Bekasi, Syahwono Ajie, Selasa 28 Februari 2017.

Menyikapi adanya ASN “korupsi wkaktu”, Syahwono segera mesosialisasikan aturan yang harus dipatuhi ASN dan akan melakukan tindakan secara berkala guna mengetahui alasan ASN pulang lebih dahulu sebelum jam kantor selesai.

“Itu melanggar sumpah ASN, menyikapi masalah ini selain ada laporan dari masyarakat setempat juga pantauan dari CCTV. ASN harus mengikuti aturan jam bekerja. Bila ASN kedapatan mangkir atau korupsi waktu akan ditindak tegas tanpa pandang bulu,” katanya.[MET]

BEKASI TOP