![Lokasi lahan TPU di Perumahan Bekasi Timur Regesi (BTR) yang disita oleh Kejaksaan.[DOK]](https://posbekasi.com/wp-content/uploads/2017/01/TPU-BTR.jpg)
“Kita berhasil mengembalikan Rp4,9 miliar ke kas negara dari sejumlah kasus korupsi yang ditangani sepanjang tahun 2016. Dari kasus korupsi itu tujuh tersangka, sedangkan satu tersangka masih buron,” kata Firly, di Bekasi, Minggu 29 Januari 2017.
Dari enam tersangka lanjut Firly, lima diantaranya sudah berkeputusan tetap hukum dan satu masih dalam proses persidangan.
Penyelamatan uang korupsi yang dikembalikan ke kas negara itu berasal dari kasus yang melibatkan oknum pejabat pemerintah dan perusahaan swasta di Kota Bekasi.
Diantranya adalah kasus pemindahan lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Sumur Batu, Bantar Gebang menjadi lahan Perumahan Bekasi Timur Regensi (BTR) dan kasus dana retribusi Pasar Burung Rawa Lumbu yang tidak disetor retribusinya ke pemerintah daerah.
Selain menyelmatkan dana Rp4,9 miliar, Kejari juga berhasil mengembalikan lahan TPU di Sumur Batu seluas 1,1 hektar ke Pemko Bekasi.
“Termasuk kasus korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) yang dilakukan oleh mantan Kepala SDN Mustika Jaya 1,” katanya.[ISH]

