posbekasi.com

Polisi Cikarang Undercover Bekuk Pengedar Sabu

Pengedar sabu.[DOK]
Pengedar sabu.[DOK]
POSBEKASI.COM – Aparat polisi menyamar (undercover) sebagai pembeli sabu berhasil membekuk pengedar di Jalan Raya Pantura, Kampung Kedung Gede, Desa Kedungwaringin, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, pada Senin 19 Desember 2016 malam.

Kepala Kepolisian Sektor (Polsek) Kompol Puji Hardi mengatakan, pelaku berinisial S (22 tahun) diamankan beserta barang bukti berupa paket sabu sekira 0,5 gram.

“Pelaku dibekuk saat bertransaksi dengan petugas kita yang menyamar sebagai calon pembeli,” kata Kompol Puji Hardi, Selasa 20 Desember 2016.

Penyamaran ini dilakukan berkat informasi warga, pelaku kerap melakukan transaksi narkotika di dalam angkutan kota.

“Selama tiga hari kita melakukan penelusaran dan kahirnya kita dapat nomor ponsel pelaku yang kemudian kita pancing untuk bertemu dengan berpura-pura membeli sabu. Akhirnya pelaku menyetuji yang dijanjikan bertemu di Jalan Raya Pantura Kampung Gede. Saat itulah pelaku kita tangkap dan dilakukan peggeledahan yang akhirnya ditemukan sepaket kecil sabu dibungkus uang lembaran Rp2.000 sebagai barang bukti,” terang Kompol Hardi.

Dari keterangan pelaku lanjut Kompol Hardi, pelaku mengaku membeli barang haram tersebut dari E dikawasan Kampung Rambutan, Jakarta Timur, yang kemudian dia jual di Bekasi.

Akibat perbuatan pelaku, polisi menjeratnya dengan Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara di atas lima tahun. “Sedangkan pelaku E masih dalam pemburuan kita,” ucapnya.[HSB]

BEKASI TOP