Kades Taman Rahayu H.Abd Wahid meminta warga Desa Taman Rahayu yang mendapat amplop untuk mengisi nilai tanah yang akan diganti oleh pemerintah sebanyak 110 bidang yang dilaksanakan di Aula Kantor Desa Taman Rahayu.
Maliki dari BPN Kabupaten Bekasi, menyatakan penggantian lahan yang masuk proyek pembangunan tol itu bisa mengajukan komplain ke Pengadilan selama 14 hari kerja setelah pembagian amplop ini.
Waka Polsek Setu Iptu H Yamin yang berada dilokasi untuk mengamankan pembagian amplop penggantian lahan itu didampingi Binmaspol Taman Rahayu Bripka Nursalim, Babinsa Pelda TNI Tohap dan Serka TNI Supriyono. Juga tampak hadir Iptu Burhan dari Polrestro Bekasi.[BEN]