posbekasi.com

Sepatu Nike Palsu Buatan China Dipasok ke Bekasi

Kasub Direktorat Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, AKBP Iman Setiawan memperlihatkan sepatu Nike palsu yang berhasiil disita.[BEN]
Kasub Direktorat Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, AKBP Iman Setiawan memperlihatkan sepatu Nike palsu yang berhasiil disita.[BEN]
POSBEKASI.COM – Petugas Sub Direktorat Industri dan Perdagangan (Subdit Indag) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menyita ribuan pasang sepatu Nike palsu.

Sepatu Nike palsu tersebut diimpor dari Guangzhou, China, itu dipasok ke berbagai wilayah di Jabodatabek termasuk Bekasi.

Kepala Sub Direktorat Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, AKBP Iman Setiawan mengatakan, pihaknya menindak perdagangan ilegal sepatu merek Nike tersebut setelah menerima pengaduan dari pemegang lisensi, pada tanggal 21 September 2016.

“Kami tindaklanjuti dengan melakukan penggeledahan pada tanggal 1 Desember di gudang di Penjaringan, Jakarta Utara dan disita 4.499 pasang sepatu Nike yang diduga palsu, yang diproduksi dan didagangkan tanpa izin pemegang lisensi atau prinsipal pemegang merek Nike,” jelas AKBP Iman kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat 30 September 2016.

Selain menyita 4.499 pasang sepatu di gudang, polisi juga menyita 2 mobil box berisi sepatu Nike palsu. Sepatu tersebut dikirim dari Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang, Jawa Tengah dan didistribusikan ke Jakarta.

“Barang Nike palsu ini diimpor dari Guangzhou, China melalui Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang kemudian didistribusikan ke sejumlah toko di kawasan Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat,” katanya.

Dari pemeriksaan polisi diketahui para pemilik toko, omsetnya mencapai Rp 100-150 juta. Untuk selisih harga Nike palsu dan asli ini berkisar antara Rp300- Rp400 ribu.

Dikatakannya, ada perbedaan antara sepatu Nike asli dan palsu yakni pada barcode. “Di mana sepatu Nike asli tidak memiliki barcode. Dan kalau dilihat secara kasat mata juga jelas perbedaannya, kelihatan tidak rapi kalau yang palsu,” katanya.

Dalam kasus ini, empat orang ditetapkan sebagai tersangka yakni RK (importir), DI (distributor), serta pemilik toko berinisial FI dan GT. Tersangka RK sudah 6 bulan melakukan impor Nike palsu ini.

Atas kasus ini, keempatnya dijerat dengan Pasal 90, 91 dan 94 Undang-Undang RI No 15 Tahun 2001 tengang Merek dengan ancaman pidana kurungan paling lama 5 tahun dan atau denda maksimal Rp 1 miliar.

Upaya penindakan tersebut dilakukan sebagai wujud kehadiran Negara dalam melindungi pelaku usaha selaku pemegang merek atau lisensi yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Hak Atas Kekayaan Inelektual (HAKI).[BEN]

BEKASI TOP